Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 34-pmk-02-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 34-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DARI DEVIDEN DAN SISA SURPLUS BANK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Wajib Bayar wajib menyetorkan pembayaran Dividen dan/atau denda ke Rekening Kas Umum Negara di Bank INDONESIA, yaitu :
a. Rekening Kas Umum Negara Dalam Rupiah Nomor 502.000000 untuk penerimaan Dividen dalam Rupiah.
b. Rekening Kas Umum Negara Dalam Valuta USD Nomor 600.502411 untuk penerimaan Dividen dalam valuta USD.
c. Rekening Kas Umum Negara Dalam Valuta Yen Nomor 600.502111 untuk penerimaan Dividen dalam valuta Yen.
(2) Bank INDONESIA wajib menyetorkan Sisa Surplus Bank INDONESIA Bagian Pemerintah ke Rekening Kas Umum Negara Dalam Rupiah Nomor
502.000000 di Bank INDONESIA.
Koreksi Anda
