Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 34-pmk-02-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 34-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DARI DEVIDEN DAN SISA SURPLUS BANK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Permohonan penetapan jatuh tempo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diajukan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran.
(2) Permohonan sebagaimana pada ayat (1) diajukan dalam hal Wajib Bayar diperkirakan tidak dapat melakukan pembayaran Dividen pada saat jatuh tempo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) karena :
a. Wajib Bayar mengalami kesulitan likuiditas; atau
b. dalam rangka memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Permohonan penetapan jatuh tempo pembayaran Dividen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima oleh Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah penetapan Dividen.
(4) Dalam hal permohonan penetapan jatuh tempo melampaui batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), permohonan ditolak dan jatuh tempo pembayaran Dividen berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3).
(5) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberitahukan oleh Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri Keuangan kepada Wajib Bayar.
(6) Wajib Bayar yang mengajukan permohonan penetapan jatuh tempo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan data pendukung secara lengkap dan benar, paling kurang meliputi dokumen sebagai berikut :
a. Risalah RUPS bagi Persero dan Perseroan Terbatas Lainnya, dan Surat Penetapan Dividen oleh Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara bagi Perum;
b. Laporan Keuangan yang telah diaudit;
c. Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan tahun berjalan;dan
d. Laporan Realisasi dan Proyeksi Arus Kas tahun berjalan.
(7) Dalam hal data pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (6) belum diterima secara lengkap dan benar, Wajib Bayar harus melengkapi data pendukung dimaksud paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak tanggal surat pemberitahuan oleh Direktorat Jenderal Anggaran.
(8) Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Surat Penetapan Jatuh Tempo Pembayaran Dividen dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan beserta data pendukung diterima secara lengkap dan benar.
Koreksi Anda
