Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 34-pmk-02-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 34-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DARI DEVIDEN DAN SISA SURPLUS BANK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bank INDONESIA wajib membayar Sisa Surplus Bank INDONESIA Bagian Pemerintah secara tunai paling lambat pada saat jatuh tempo. (2) Jatuh tempo pembayaran Sisa Surplus Bank INDONESIA Bagian Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah 1 (satu) bulan setelah kesepakatan antara Bank INDONESIA dan Pemerintah dalam koordinasi penetapan Rekening Kewajiban Pemerintah di Bank INDONESIA yang akan dilunasi dari Sisa Surplus Bank INDONESIA yang menjadi bagian Pemerintah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 34-pmk-02-2010 Tahun 2010 | Pasal.id