Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERMEN Nomor 34-pmk-01-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 34-pmk-01-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 135/PMK.01/2011 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT INVESTASI PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Selama organisasi dan tata kerja Pusat Investasi Pemerintah yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.01/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Investasi Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 251/PMK.01/2011 belum dapat dilaksanakan secara efektif, ketentuan mengenai organisasi, tata kerja, administrasi, keuangan, dan sumber daya manusia Pusat Investasi Pemerintah yang telah ada sebelum Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.01/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Investasi Pemerintah diundangkan, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2013.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 39 — PERMEN Nomor 34-pmk-01-2013 Tahun 2013 | Pasal.id