Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 33-pmk-08-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 33-pmk-08-2010 Tahun 2010 tentang MONITORING, EVALUASI, PELAPORAN, PUBLIKASI, DAN DOKUMENTASI PINJAMAN DAN/ATAU HIBAH PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Berdasarkan kajian, identifikasi, pengukuran, dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7, Direktur Jenderal Pengelolaan Utang memberikan rekomendasi mengenai langkah-langkah penyelesaian terhadap Pinjaman dan/atau Hibah dengan kategori ”behind schedule” dan ”at risk” berupa: a. perubahan sasaran kegiatan dari sasaran yang tercantum dalam perjanjian Pinjaman dan/atau Hibah; b. perubahan alokasi dana Pinjaman dan/atau Hibah dari alokasi yang tercantum dalam perjanjian Pinjaman dan/atau Hibah; c. pengusulan pembatalan sebagian atau seluruh dana Pinjaman dan/atau Hibah yang tercantum dalam perjanjian Pinjaman dan/ atau Hibah; dan/atau d. penyusunan rencana aksi dan mengkoordinasikannya dengan pihak-pihak terkait.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 33-pmk-08-2010 Tahun 2010 | Pasal.id