Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 33-pmk-08-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 33-pmk-08-2010 Tahun 2010 tentang MONITORING, EVALUASI, PELAPORAN, PUBLIKASI, DAN DOKUMENTASI PINJAMAN DAN/ATAU HIBAH PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang melakukan pengujian konsistensi antara data perencanaan alokasi dana di dalam dokumen penganggaran dan realisasinya.
(2) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui cara sebagai berikut:
a. membandingkan antara rencana penarikan dana dengan alokasi dana dalam DIPA;
b. membandingkan antara alokasi Pinjaman dan/atau Hibah dalam DIPA dengan realisasi pencairan dana Pinjaman dan/atau Hibah berupa SP2D, WA, Nota Disposisi, dan SP3;
c. membandingkan antara WA dari KPPN Khusus dengan realisasi NOD atau dokumen lain yang dipersamakan dari pemberi Pinjaman dan/atau Hibah;
d. mengukur atau membandingkan antara capaian pelaksanaan kegiatan yang sedang berjalan dengan menggunakan teknik perhitungan PV.
(3) Berdasarkan hasil perhitungan PV sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang mengkategorikan pelaksanaan kegiatan yang dibiayai Pinjaman dan/atau Hibah sebagai berikut:
a. ”on and above schedule” untuk kegiatan dengan nilai PV ≥ 1 yang berarti realisasi penarikan Pinjaman dan/atau Hibah yang bersangkutan telah sesuai atau lebih cepat dari jadwal yang direncanakan;
b. ”behind schedule” untuk kegiatan dengan nilai PV = 1 > x > 0,30 yang berarti realisasi penarikan Pinjaman dan/atau Hibah yang bersangkutan lebih lambat dari jadwal yang direncanakan;
c. ”at risk” untuk kegiatan dengan nilai PV ≤ 0,30 yang berarti realisasi penarikan Pinjaman dan/atau Hibah mengalami keterlambatan yang akut sehingga berisiko tinggi memunculkan biaya tambahan yang harus ditanggung APBN.
Koreksi Anda
