Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 33-pmk-08-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 33-pmk-08-2010 Tahun 2010 tentang MONITORING, EVALUASI, PELAPORAN, PUBLIKASI, DAN DOKUMENTASI PINJAMAN DAN/ATAU HIBAH PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Berdasarkan data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Direktur Jenderal Pengelolaan Utang melakukan hal-hal sebagai berikut: 1. mengkaji kesesuaian pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari Pinjaman dan/atau Hibah dengan rencana yang telah ditetapkan sebelumnya, yang terkait dengan: a. pemenuhan kesiapan kegiatan sebelum perjanjian Pinjaman dan/atau Hibah ditandatangani; b. pemenuhan Condition Precedents untuk pengefektifan perjanjian Pinjaman dan/atau Hibah; c. rencana penarikan Pinjaman dan/atau Hibah (disbursment plan); d. pengalokasian Pinjaman dan/atau Hibah ke dalam dokumen anggaran; e. pengajuan penarikan Pinjaman dan/atau Hibah; f. realisasi penarikan Pinjaman dan/atau Hibah; dan g. penerbitan SP3. 2. Mengidentifikasi masalah-masalah yang timbul dalam pelaksanaan kegiatan yang dapat menghambat penyerapan Pinjaman dan/atau Hibah serta langkah- langkah penyelesaiannya. 3. Mengukur kaitan antara kemajuan pelaksanaan kegiatan dengan Indikator Kinerja Utama.
Koreksi Anda