Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 33-pmk-08-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 33-pmk-08-2010 Tahun 2010 tentang MONITORING, EVALUASI, PELAPORAN, PUBLIKASI, DAN DOKUMENTASI PINJAMAN DAN/ATAU HIBAH PEMERINTAH
Teks Saat Ini
Berdasarkan data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Direktur Jenderal Pengelolaan Utang melakukan hal-hal sebagai berikut:
1. mengkaji kesesuaian pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari Pinjaman dan/atau Hibah dengan rencana yang telah ditetapkan sebelumnya, yang terkait dengan:
a. pemenuhan kesiapan kegiatan sebelum perjanjian Pinjaman dan/atau Hibah ditandatangani;
b. pemenuhan Condition Precedents untuk pengefektifan perjanjian Pinjaman dan/atau Hibah;
c. rencana penarikan Pinjaman dan/atau Hibah (disbursment plan);
d. pengalokasian Pinjaman dan/atau Hibah ke dalam dokumen anggaran;
e. pengajuan penarikan Pinjaman dan/atau Hibah;
f. realisasi penarikan Pinjaman dan/atau Hibah; dan
g. penerbitan SP3.
2. Mengidentifikasi masalah-masalah yang timbul dalam pelaksanaan kegiatan yang dapat menghambat penyerapan Pinjaman dan/atau Hibah serta langkah- langkah penyelesaiannya.
3. Mengukur kaitan antara kemajuan pelaksanaan kegiatan dengan Indikator Kinerja Utama.
Koreksi Anda
