Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 33-pmk-08-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 33-pmk-08-2010 Tahun 2010 tentang MONITORING, EVALUASI, PELAPORAN, PUBLIKASI, DAN DOKUMENTASI PINJAMAN DAN/ATAU HIBAH PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktur Jenderal Pengelolaan Utang berkoordinasi dengan Kementerian Negara/Lembaga, Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD pelaksana kegiatan yang dibiayai Pinjaman dan/atau Hibah untuk mengupayakan mekanisme komunikasi dan pertukaran data untuk mendukung kegiatan monitoring dan evaluasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 33-pmk-08-2010 Tahun 2010 | Pasal.id