Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 33-pmk-08-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 33-pmk-08-2010 Tahun 2010 tentang MONITORING, EVALUASI, PELAPORAN, PUBLIKASI, DAN DOKUMENTASI PINJAMAN DAN/ATAU HIBAH PEMERINTAH
Teks Saat Ini
Direktur Jenderal Pengelolaan Utang berkoordinasi dengan Kementerian Negara/Lembaga, Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD pelaksana kegiatan yang dibiayai Pinjaman dan/atau Hibah untuk mengupayakan mekanisme komunikasi dan pertukaran data untuk mendukung kegiatan monitoring dan evaluasi.
Koreksi Anda
