Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 33-pmk-08-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 33-pmk-08-2010 Tahun 2010 tentang MONITORING, EVALUASI, PELAPORAN, PUBLIKASI, DAN DOKUMENTASI PINJAMAN DAN/ATAU HIBAH PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kementerian Negara/Lembaga, Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD selaku perencana atau pelaksana kegiatan yang dibiayai Pinjaman dan/atau Hibah wajib menatausahakan segala dokumen Pinjaman dan/atau Hibah yang dikuasainya sesuai dengan kaidah-kaidah yang baik dan sejalan dengan peraturan perundang-undangan di bidang kearsipan. (2) Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang melakukan penatausahaan Pinjaman dan/atau Hibah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 33-pmk-08-2010 Tahun 2010 | Pasal.id