Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 33-pmk-08-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 33-pmk-08-2010 Tahun 2010 tentang MONITORING, EVALUASI, PELAPORAN, PUBLIKASI, DAN DOKUMENTASI PINJAMAN DAN/ATAU HIBAH PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Kementerian Negara/Lembaga, Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD selaku perencana atau pelaksana kegiatan yang dibiayai Pinjaman dan/atau Hibah wajib menatausahakan segala dokumen Pinjaman dan/atau Hibah yang dikuasainya sesuai dengan kaidah-kaidah yang baik dan sejalan dengan peraturan perundang-undangan di bidang kearsipan.
(2) Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang melakukan penatausahaan Pinjaman dan/atau Hibah.
Koreksi Anda
