Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 33-pmk-08-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 33-pmk-08-2010 Tahun 2010 tentang MONITORING, EVALUASI, PELAPORAN, PUBLIKASI, DAN DOKUMENTASI PINJAMAN DAN/ATAU HIBAH PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kementerian Negara/Lembaga, Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD pelaksana kegiatan menyampaikan laporan akhir pelaksanaan kegiatan (completion report) yang antara lain memuat pencapaian sasaran dan tujuan kegiatan yang telah ditetapkan. (2) Laporan akhir pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Pengelolaan Utang paling lambat 3 (tiga) bulan setelah pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari Pinjaman dan/atau Hibah berakhir.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 33-pmk-08-2010 Tahun 2010 | Pasal.id