Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 33-pmk-08-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 33-pmk-08-2010 Tahun 2010 tentang MONITORING, EVALUASI, PELAPORAN, PUBLIKASI, DAN DOKUMENTASI PINJAMAN DAN/ATAU HIBAH PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi serta pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Bab III dan Bab IV, Direktur Jenderal Pengelolaan Utang menyusun laporan perkembangan Pinjaman dan/atau Hibah secara triwulanan.
(2) Laporan perkembangan Pinjaman dan/atau Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang mencakup antara lain:
a. perkembangan Pinjaman dan/atau Hibah secara agregat;
b. kinerja Pinjaman dan/atau Hibah;
c. analisa rencana dan realisasi penyerapan Pinjaman dan/atau Hibah;
Surat
: Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang
c.q. Direktorat Evaluasi, Akuntansi dan Setelmen Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta 10710 Email : monev@dmo.or.id Faksimili : (021) 3843712
d. laporan dan hasil analisa kegiatan on-site visit terhadap kegiatan yang mengalami keterlambatan penarikan;
e. perhitungan PV atas kinerja penyerapan Pinjaman dan/atau Hibah;
f. kesimpulan dan rekomendasi terhadap penyelesaian masalah atau langkah-langkah percepatan dalam penyerapan Pinjaman dan/atau Hibah;
(3) Laporan perkembangan Pinjaman dan/atau Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Kementerian Negara/ Lembaga, Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD pelaksana kegiatan serta kepada instansi terkait lainnya.
(4) Laporan perkembangan Pinjaman dan/atau Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimuat pada situs resmi Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang dalam rangka pelaksanaan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.
Koreksi Anda
