Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 33-pmk-08-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 33-pmk-08-2010 Tahun 2010 tentang MONITORING, EVALUASI, PELAPORAN, PUBLIKASI, DAN DOKUMENTASI PINJAMAN DAN/ATAU HIBAH PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi serta pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Bab III dan Bab IV, Direktur Jenderal Pengelolaan Utang menyusun laporan perkembangan Pinjaman dan/atau Hibah secara triwulanan. (2) Laporan perkembangan Pinjaman dan/atau Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang mencakup antara lain: a. perkembangan Pinjaman dan/atau Hibah secara agregat; b. kinerja Pinjaman dan/atau Hibah; c. analisa rencana dan realisasi penyerapan Pinjaman dan/atau Hibah; Surat : Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang c.q. Direktorat Evaluasi, Akuntansi dan Setelmen Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta 10710 Email : monev@dmo.or.id Faksimili : (021) 3843712 d. laporan dan hasil analisa kegiatan on-site visit terhadap kegiatan yang mengalami keterlambatan penarikan; e. perhitungan PV atas kinerja penyerapan Pinjaman dan/atau Hibah; f. kesimpulan dan rekomendasi terhadap penyelesaian masalah atau langkah-langkah percepatan dalam penyerapan Pinjaman dan/atau Hibah; (3) Laporan perkembangan Pinjaman dan/atau Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Kementerian Negara/ Lembaga, Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD pelaksana kegiatan serta kepada instansi terkait lainnya. (4) Laporan perkembangan Pinjaman dan/atau Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimuat pada situs resmi Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang dalam rangka pelaksanaan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 33-pmk-08-2010 Tahun 2010 | Pasal.id