Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 33-pmk-08-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 33-pmk-08-2010 Tahun 2010 tentang MONITORING, EVALUASI, PELAPORAN, PUBLIKASI, DAN DOKUMENTASI PINJAMAN DAN/ATAU HIBAH PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Kementerian Negara/Lembaga, Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD pelaksana kegiatan menyampaikan laporan triwulanan mengenai perkembangan kegiatan, perkembangan realisasi penyerapan dana, dan masalah-masalah yang dihadapi dalam pelaksanaan kegiatan yang dibiayai Pinjaman dan/atau Hibah.
(2) Laporan triwulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Pengelolaan Utang paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah triwulan yang bersangkutan berakhir.
(3) Batas akhir masing-masing triwulan sebagaimana dimaksud ayat (2) adalah sebagai berikut:
a. triwulan pertama 31 Maret;
b. triwulan kedua 30 Juni;
c. triwulan ketiga 30 September; dan
d. triwulan keempat 31 Desember.
(4) Bentuk formulir laporan triwulanan mengacu pada format laporan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini.
(5) Laporan triwulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan melalui surat, surat elektronik (e-mail), atau faksimili yang ditujukan ke alamat sebagai berikut:
Koreksi Anda
