Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 33-pmk-08-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 33-pmk-08-2010 Tahun 2010 tentang MONITORING, EVALUASI, PELAPORAN, PUBLIKASI, DAN DOKUMENTASI PINJAMAN DAN/ATAU HIBAH PEMERINTAH
Teks Saat Ini
Monitoring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat didukung dengan:
a. data realisasi penyerapan Pinjaman dan/atau Hibah yang diperoleh dari kunjungan ke lokasi kegiatan (on-site visit) terhadap kegiatan yang diindikasikan mengalami penyerapan yang rendah;
b. pengamatan untuk penyiapan dan kesiapan kegiatan, proses pengadaan barang/jasa, pelaksanaan kegiatan fisik, proses administrasi, dan pengelolaan kegiatan;
c. penggalian informasi melalui wawancara atau pengumpulan data primer dan pembandingan antara sasaran kegiatan, indikator-indikator keberhasilannya serta kemajuan yang telah dicapai dalam pelaksanaan kegiatan;
d. koordinasi dengan Kementerian Negara/Lembaga, Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD selaku pelaksana kegiatan atau penerima penerusan Pinjaman baik secara rutin maupun ad hoc;
e. pertukaran data penyerapan Pinjaman dan/atau Hibah yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang dengan:
1) Direktorat Jenderal Anggaran, terkait dengan data SAP-SK dan rencana penarikan Pinjaman dan/atau Hibah; dan/atau 2) Direktorat Jenderal Perbendaharaan, terkait dengan data DIPA, data realisasi penarikan Pinjaman dan/atau Hibah melalui SP2D, WA, Nota Disposisi, dan SP3.
Koreksi Anda
