Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 33-pmk-08-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 33-pmk-08-2010 Tahun 2010 tentang MONITORING, EVALUASI, PELAPORAN, PUBLIKASI, DAN DOKUMENTASI PINJAMAN DAN/ATAU HIBAH PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Materi monitoring berupa data atau informasi yang terkait dengan aspek finansial pelaksanaan Pinjaman dan/atau Hibah, meliputi:
a. rencana penarikan (disbursement plan) atas perjanjian Pinjaman dan/atau Hibah yang masih berlangsung (on-going agreement) dan perjanjian Pinjaman dan/atau Hibah baru (new agreement) dalam rangka memenuhi kebutuhan APBN berjalan;
b. rencana penarikan atas Pinjaman dan/atau Hibah yang dialokasikan dalam DIPA tahun berjalan;
c. realisasi pencairan atas dana Pinjaman dan/atau Hibah oleh KPPN Khusus yang tercermin dalam realisasi dokumen SP2D, WA, SP3, dan dokumen sejenis lainnya;
d. realisasi pencairan dana melalui pembukaan L/C yang tercermin dalam nota disposisi; dan
e. realisasi pencairan dana dari pemberi Pinjaman dan/atau Hibah yang tercermin dalam NOD atau dokumen sejenis lainnya.
(2) Data dan informasi atas pelaksanaan Pinjaman dan/atau Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersumber dari:
a. basis data Debt Management and Financial Analysis System (DMFAS);
b. laporan triwulanan pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari Pinjaman dan/atau Hibah, yang diterima dari Kementerian Negara/Lembaga, Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD selaku pelaksana kegiatan (executing agency); dan
c. situs Kementerian Negara/Lembaga, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD, dan pemangku kepentingan (stakeholders) lainnya.
Koreksi Anda
