Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 33-pmk-08-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 33-pmk-08-2010 Tahun 2010 tentang MONITORING, EVALUASI, PELAPORAN, PUBLIKASI, DAN DOKUMENTASI PINJAMAN DAN/ATAU HIBAH PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Materi monitoring berupa data atau informasi yang terkait dengan aspek finansial pelaksanaan Pinjaman dan/atau Hibah, meliputi: a. rencana penarikan (disbursement plan) atas perjanjian Pinjaman dan/atau Hibah yang masih berlangsung (on-going agreement) dan perjanjian Pinjaman dan/atau Hibah baru (new agreement) dalam rangka memenuhi kebutuhan APBN berjalan; b. rencana penarikan atas Pinjaman dan/atau Hibah yang dialokasikan dalam DIPA tahun berjalan; c. realisasi pencairan atas dana Pinjaman dan/atau Hibah oleh KPPN Khusus yang tercermin dalam realisasi dokumen SP2D, WA, SP3, dan dokumen sejenis lainnya; d. realisasi pencairan dana melalui pembukaan L/C yang tercermin dalam nota disposisi; dan e. realisasi pencairan dana dari pemberi Pinjaman dan/atau Hibah yang tercermin dalam NOD atau dokumen sejenis lainnya. (2) Data dan informasi atas pelaksanaan Pinjaman dan/atau Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersumber dari: a. basis data Debt Management and Financial Analysis System (DMFAS); b. laporan triwulanan pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari Pinjaman dan/atau Hibah, yang diterima dari Kementerian Negara/Lembaga, Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD selaku pelaksana kegiatan (executing agency); dan c. situs Kementerian Negara/Lembaga, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD, dan pemangku kepentingan (stakeholders) lainnya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 33-pmk-08-2010 Tahun 2010 | Pasal.id