Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 33-pmk-08-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 33-pmk-08-2010 Tahun 2010 tentang MONITORING, EVALUASI, PELAPORAN, PUBLIKASI, DAN DOKUMENTASI PINJAMAN DAN/ATAU HIBAH PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri Keuangan ini ditujukan untuk memberikan panduan bagi pemangku kepentingan (stakeholders) dalam penyelenggaraan monitoring, evaluasi, pelaporan, dan publikasi atas kegiatan yang dibiayai dari Pinjaman dan/atau Hibah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 33-pmk-08-2010 Tahun 2010 | Pasal.id