Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 33-pmk-08-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 33-pmk-08-2010 Tahun 2010 tentang MONITORING, EVALUASI, PELAPORAN, PUBLIKASI, DAN DOKUMENTASI PINJAMAN DAN/ATAU HIBAH PEMERINTAH
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri Keuangan ini ditujukan untuk memberikan panduan bagi pemangku kepentingan (stakeholders) dalam penyelenggaraan monitoring, evaluasi, pelaporan, dan publikasi atas kegiatan yang dibiayai dari Pinjaman dan/atau Hibah.
Koreksi Anda
