Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 33-pmk-08-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 33-pmk-08-2010 Tahun 2010 tentang MONITORING, EVALUASI, PELAPORAN, PUBLIKASI, DAN DOKUMENTASI PINJAMAN DAN/ATAU HIBAH PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri Keuangan ini meliputi monitoring, evaluasi, pelaporan, publikasi, dan dokumentasi yang dilaksanakan Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang atas pelaksanaan Pinjaman dan/atau Hibah oleh Kementerian Negara/Lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) selaku pelaksana kegiatan (executing agency) atau selaku penerima penerusan Pinjaman dan/atau Hibah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 33-pmk-08-2010 Tahun 2010 | Pasal.id