Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 33-pmk-06-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 33-pmk-06-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SEWA BARANG MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Harga prasarana bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3) huruf a merupakan harga prasarana bangunan dalam keadaan baru dalam rupiah per meter persegi.
(2) Nilai sisa prasarana bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3) huruf b merupakan nilai sisa bangunan dalam persentase setelah diperhitungkan penyusutan.
(3) Penyusutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyusutan BMN.
(4) Dalam hal belum terdapat pengaturan mengenai penyusutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka perhitungan penyusutan dihitung:
a. untuk prasarana berupa pekerjaan halaman sebesar 5% (lima persen) per tahun;
b. untuk prasarana berupa mesin atau instalasi sebesar 10% (sepuluh persen) per tahun; dan
c. untuk prasarana berupa alat perabot dan elektronik sebesar 25%(dua puluh lima persen) per tahun.
(5) Penyusutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) paling tinggi sebesar 80% (delapan puluh persen).
Koreksi Anda
