Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 33-pmk-06-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 33-pmk-06-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SEWA BARANG MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Nilai buku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf a merupakan nilai setelah diperhitungkan penyusutan.
(2) Penyusutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyusutan BMN.
(3) Dalam hal nilai buku prasarana bangunan yang tercatat dalam Daftar Barang Pengguna/Kuasa Pengguna atau Laporan Barang Pengguna/Kuasa Pengguna belum memperhitungkan penyusutan, maka nilai buku prasarana bangunan dihitung dengan perkalian antara:
a. harga prasarana bangunan (Hp); dan
b. nilai sisa prasarana bangunan (Nsp).
Koreksi Anda
