Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 33-pmk-06-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 33-pmk-06-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SEWA BARANG MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Nilai prasarana bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf b merupakan nilai wajar atas prasarana bangunan.
(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penggunaan nilai dalam pengajuan usulan Sewa yang dilakukan oleh Pengguna Barang:
a. dapat digunakan nilai buku prasarana bangunan yang tercatat dalam Daftar Barang Pengguna/Kuasa Pengguna atau Laporan Barang Pengguna/Kuasa Pengguna, sepanjang nilai wajar atas bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ada; atau
b. dapat digunakan indikasi nilai yang mencerminkan perkiraan nilai prasarana bangunan, sepanjang nilai wajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan nilai buku sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak ada.
(3) Nilai prasarana bangunan dihitung dalam rupiah.
(4) Dalam hal bangunan yang akan disewakan berada di luar negeri, nilai prasarana bangunan dapat dihitung dengan menggunakan satuan mata uang setempat.
Koreksi Anda
