Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor 33-pmk-06-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 33-pmk-06-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SEWA BARANG MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Faktor variabel Sewa prasarana bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a ditetapkan sama besar dengan faktor variabel Sewa bangunan.
Koreksi Anda