Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 33-pmk-06-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 33-pmk-06-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SEWA BARANG MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tarif pokok Sewa untuk prasarana bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) merupakan hasil perkalian dari: a. faktor variabel Sewa prasarana bangunan; dan b. nilai prasarana bangunan (Hp).
Koreksi Anda