Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 33-pmk-06-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 33-pmk-06-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SEWA BARANG MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
Tarif pokok Sewa untuk prasarana bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) merupakan hasil perkalian dari:
a. faktor variabel Sewa prasarana bangunan; dan
b. nilai prasarana bangunan (Hp).
Koreksi Anda
