Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 33-pmk-06-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 33-pmk-06-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SEWA BARANG MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Tarif pokok Sewa untuk BMN berupa tanah dan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf c merupakan hasil penjumlahan dari:
a. Tarif pokok Sewa tanah; dan
b. Tarif pokok Sewa bangunan.
(2) Penghitungan tarif pokok Sewa tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berlaku mutatis mutandis ketentuan dalam Pasal 22 sampai dengan Pasal 25.
(3) Penghitungan tarif pokok Sewa bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berlaku mutatis mutandis ketentuan dalam Pasal 26 sampai dengan Pasal 32.
Koreksi Anda
