Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 33-pmk-06-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 33-pmk-06-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SEWA BARANG MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tarif pokok Sewa untuk BMN berupa tanah dan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf c merupakan hasil penjumlahan dari: a. Tarif pokok Sewa tanah; dan b. Tarif pokok Sewa bangunan. (2) Penghitungan tarif pokok Sewa tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berlaku mutatis mutandis ketentuan dalam Pasal 22 sampai dengan Pasal 25. (3) Penghitungan tarif pokok Sewa bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berlaku mutatis mutandis ketentuan dalam Pasal 26 sampai dengan Pasal 32.
Koreksi Anda