Koreksi Pasal 61
PERMEN Nomor 33-pmk-06-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 33-pmk-06-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SEWA BARANG MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Pengguna Barang MENETAPKAN keputusan pelaksanaan Sewa berdasarkan persetujuan Pengelola Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (3) paling lambat 1 (satu) bulan sejak dikeluarkannya persetujuan Sewa oleh Pengelola Barang.
(2) Salinan keputusan pelaksanaan Sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pengelola Barang.
(3) Dalam hal usulan Sewa yang diajukan oleh Pengguna Barang tidak disertai data calon penyewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2), Pengguna Barang mengupayakan agar informasi mengenai keputusan pelaksanaan Sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperoleh dengan mudah dan jelas oleh para calon penyewa.
(4) Dalam hal terdapat usulan Sewa dari beberapa calon penyewa dalam waktu yang bersamaan, sebagai dasar penentuan penyewa, Pengguna Barang mempertimbangkan aspek pengamanan dan pemeliharaan BMN disamping pertimbangan usulan Sewa yang dianggap paling menguntungkan.
(5) Dalam hal Sewa dilaksanakan dengan periodesitas per hari atau per jam, Pengguna Barang dapat MENETAPKAN besaran Sewa lebih tinggi dari besaran Sewa yang tercantum dalam surat persetujuan Pengelola Barang untuk waktu tertentu dalam rangka peningkatan penerimaan negara sepanjang Pengguna Barang memiliki keyakinan bahwa peningkatan besaran Sewa tidak menghilangkan potensi pemanfaatan BMN.
(6) Dalam hal Sewa dilaksanakan dengan periodesitas per hari atau per jam, Pengguna Barang dapat MENETAPKAN besaran Sewa lebih rendah dari besaran Sewa yang tercantum dalam surat persetujuan Pengelola Barang untuk waktu-waktu tertentu dengan ketentuan serendah- rendahnya 80% (delapan puluh persen) dari besaran Sewa yang tercantum dalam surat persetujuan Pengelola Barang.
(7) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan dengan pertimbangan:
a. harus dilaksanakan Sewa dalam rangka pengamanan BMN untuk mencegah terjadinya penggunaan oleh pihak lain secara tidak sah;
b. harus dilaksanakan Sewa dalam rangka pemeliharaan BMN untuk mencegah terjadinya dan/atau memperbaiki kerusakan pada BMN dikarenakan tidak tersedianya anggaran untuk pemeliharaan; atau
c. harus dilaksanakan Sewa dalam rangka menghindari kemungkinan terjadinya risiko sosial.
(8) Penetapan besaran Sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (5), ayat
(6) dan ayat (7) dituangkan dalam keputusan Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
