Koreksi Pasal 60
PERMEN Nomor 33-pmk-06-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 33-pmk-06-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SEWA BARANG MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Pengelola Barang memberikan persetujuan atas permohonan Sewa yang diajukan dengan mempertimbangkan hasil penelitian dan kajian kelayakan penyewaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) dan ayat (8).
(2) Dalam hal Pengelola Barang tidak menyetujui permohonan tersebut, Pengelola Barang memberitahukan kepada pihak yang mengajukan permintaan Sewa dengan disertai alasannya.
(3) Dalam hal Pengelola Barang menyetujui permohonan tersebut, Pengelola Barang menerbitkan surat persetujuan penyewaan BMN.
(4) Surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sekurang- kurangnya memuat:
a. data BMN yang akan disewakan;
b. data penyewa;
c. data Sewa, antara lain:
i. besaran tarif Sewa sesuai dengan kelompok jenis kegiatan usaha dan kategori bentuk kelembagaan penyewa serta periodesitas Sewa; dan ii.
jangka waktu, termasuk periodesitas Sewa.
(5) Dalam hal usulan Sewa diajukan oleh Pengguna Barang tidak disertai data calon penyewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2), maka persetujuan Sewa tidak perlu disertai data calon penyewa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b.
(6) Besaran Sewa yang dicantumkan dalam surat persetujuan Sewa BMN berupa tanah dan/atau bangunan merupakan nilai hasil perhitungan berdasarkan formula tarif Sewa.
(7) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), sepanjang terdapat usulan nilai sewa yang diajukan oleh calon penyewa dan/atau Pengguna Barang dan nilai usulan tersebut lebih besar dari hasil perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), besaran Sewa yang dicantumkan dalam surat persetujuan Sewa untuk BMN berupa sebagian tanah dan/atau bangunan adalah sebesar usulan besaran Sewa dari calon penyewa.
(8) Dalam hal BMN yang disetujui untuk disewakan berupa selain tanah dan/atau bangunan, besaran tarif Sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c butir i dapat berupa:
a. formula Sewa; atau
b. nilai Sewa.
Koreksi Anda
