Koreksi Pasal 49
PERMEN Nomor 33-pmk-06-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 33-pmk-06-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SEWA BARANG MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Pengelola Barang memberikan persetujuan atas permohonan Sewa yang diajukan dengan mempertimbangkan hasil penelitian dan kajian kelayakan penyewaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1).
(2) Dalam hal Pengelola Barang tidak menyetujui permohonan tersebut, Pengelola Barang memberitahukan kepada pihak yang mengajukan permintaan Sewa dengan disertai alasannya.
(3) Dalam hal Pengelola Barang menyetujui permohonan tersebut, Pengelola Barang menerbitkan surat persetujuan penyewaan BMN berupa tanah dan/atau bangunan.
(4) Surat persetujuan penyewaan BMN berupa tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sekurang-kurangnya memuat:
a. data BMN yang akan disewakan;
b. data penyewa;
c. data Sewa, antara lain:
i. besaran tarif Sewa sesuai dengan kelompok jenis kegiatan usaha dan kategori bentuk kelembagaan penyewa serta periodesitas Sewa, dan ii.
jangka waktu, termasuk periodesitas Sewa;
(5) Besaran Sewa yang dicantumkan dalam surat persetujuan Sewa BMN berupa tanah dan/atau bangunan merupakan nilai hasil perhitungan berdasarkan formula tarif Sewa.
(6) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5):
a. dalam hal terdapat usulan nilai Sewa yang diajukan oleh calon penyewa dan nilai usulan tersebut lebih besar dari hasil perhitungan berdasarkan formula tarif Sewa, besaran Sewa yang dicantumkan dalam surat persetujuan Sewa adalah sebesar usulan besaran Sewa dari calon penyewa;
b. dalam hal Sewa dilaksanakan dengan periodesitas per hari atau per jam, Pengelola Barang dapat MENETAPKAN besaran Sewa lebih tinggi dari besaran Sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) untuk waktu tertentu dalam rangka peningkatan penerimaan negara sepanjang Pengelola Barang memiliki keyakinan bahwa
peningkatan besaran Sewa tidak menghilangkan potensi pemanfaatan BMN;
c. dalam hal Sewa dilaksanakan dengan periodesitas per hari atau per jam, Pengelola Barang dapat MENETAPKAN besaran Sewa lebih rendah untuk waktu tertentu dengan ketentuan serendah- rendahnya 80% (delapan puluh persen) dari besaran Sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(7) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c dilaksanakan dengan pertimbangan:
a. harus dilaksanakan sewa dalam rangka pengamanan BMN untuk mencegah terjadinya penggunaan oleh pihak lain secara tidak sah;
b. harus dilaksanakan sewa dalam rangka pemeliharaan BMN untuk mencegah terjadinya dan/atau memperbaiki kerusakan pada BMN dikarenakan tidak tersedianya anggaran untuk pemeliharaan; atau
c. harus dilaksanakan sewa dalam rangka menghindari kemungkinan terjadinya risiko sosial.
Koreksi Anda
