Koreksi Pasal 48
PERMEN Nomor 33-pmk-06-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 33-pmk-06-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SEWA BARANG MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
Penyewaan BMN berupa tanah dan/atau bangunan oleh Pengelola Barang dilakukan dengan pertimbangan:
a. kemungkinan penyewaan BMN yang berada dalam pengelolaannya, yang didasarkan pada kebutuhan Pengelola Barang untuk melakukan penyewaan BMN tersebut;
b. kemungkinan penyewaan BMN berdasarkan permintaan pihak lain yang akan menyewa BMN tersebut.
Koreksi Anda
