Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERMEN Nomor 33-pmk-06-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 33-pmk-06-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SEWA BARANG MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyewaan BMN berupa tanah dan/atau bangunan oleh Pengelola Barang dilakukan dengan pertimbangan: a. kemungkinan penyewaan BMN yang berada dalam pengelolaannya, yang didasarkan pada kebutuhan Pengelola Barang untuk melakukan penyewaan BMN tersebut; b. kemungkinan penyewaan BMN berdasarkan permintaan pihak lain yang akan menyewa BMN tersebut.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 48 — PERMEN Nomor 33-pmk-06-2012 Tahun 2012 | Pasal.id