Koreksi Pasal 43
PERMEN Nomor 33-pmk-06-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 33-pmk-06-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SEWA BARANG MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Lembaga pendidikan asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf a angka v meliputi lembaga pendidikan asing yang menyelenggarakan pendidikan di INDONESIA.
(2) Lembaga pendidikan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf b angka iii meliputi lembaga pendidikan dalam negeri, baik milik swasta maupun milik pemerintah/negara, meliputi:
a. lembaga pendidikan anak usia dini formal;
b. lembaga pendidikan dasar;
c. lembaga pendidikan menengah; dan
d. lembaga pendidikan tinggi.
(3) Lembaga pendidikan non formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf b angka iv meliputi:
a. lembaga kursus;
b. lembaga pelatihan;
c. kelompok belajar;
d. pusat kegiatan belajar masyarakat;
e. majelis taklim; dan
f. satuan pendidikan yang sejenis.
(4) Lembaga sosial, lembaga kemanusiaan, dan lembaga keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf c angka i, ii, dan iii, termasuk lembaga internasional dan/atau asing yang menyelenggarakan kegiatan sosial, kemanusiaan, dan/atau keagamaan di INDONESIA.
Koreksi Anda
