Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERMEN Nomor 33-pmk-06-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 33-pmk-06-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SEWA BARANG MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lembaga pendidikan asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf a angka v meliputi lembaga pendidikan asing yang menyelenggarakan pendidikan di INDONESIA. (2) Lembaga pendidikan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf b angka iii meliputi lembaga pendidikan dalam negeri, baik milik swasta maupun milik pemerintah/negara, meliputi: a. lembaga pendidikan anak usia dini formal; b. lembaga pendidikan dasar; c. lembaga pendidikan menengah; dan d. lembaga pendidikan tinggi. (3) Lembaga pendidikan non formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf b angka iv meliputi: a. lembaga kursus; b. lembaga pelatihan; c. kelompok belajar; d. pusat kegiatan belajar masyarakat; e. majelis taklim; dan f. satuan pendidikan yang sejenis. (4) Lembaga sosial, lembaga kemanusiaan, dan lembaga keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf c angka i, ii, dan iii, termasuk lembaga internasional dan/atau asing yang menyelenggarakan kegiatan sosial, kemanusiaan, dan/atau keagamaan di INDONESIA.
Koreksi Anda