Koreksi Pasal 42
PERMEN Nomor 33-pmk-06-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 33-pmk-06-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SEWA BARANG MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Bentuk kelembagaan penyewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf b, dikelompokkan sebagai berikut:
a. Kategori I, meliputi:
i. Swasta, kecuali yayasan dan koperasi;
ii.
Badan Usaha Milik Negara;
iii. Badan Usaha Milik Daerah;
iv. Badan hukum yang dimiliki negara; dan
v. Lembaga pendidikan asing.
b. Kategori II, meliputi:
i. Yayasan;
ii.
Koperasi;
iii. Lembaga Pendidikan Formal; dan iv. Lembaga Pendidikan Non Formal.
c. Kategori III, meliputi:
i. Lembaga sosial;
ii.
Lembaga kemanusiaan;
iii. Lembaga keagamaan; dan iv. Unit penunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan/ negara.
(2) Bentuk kelembagaan penyewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didukung dengan dokumen yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
(3) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan rencana kegiatan penyewaan disampaikan pada saat pengajuan usulan sewa.
Koreksi Anda
