Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 33-pmk-06-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 33-pmk-06-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SEWA BARANG MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Nilai sisa bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b merupakan nilai sisa bangunan dalam persentase setelah diperhitungkan penyusutan.
(2) Penyusutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyusutan BMN.
(3) Dalam hal ketentuan mengenai penyusutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum ada, maka perhitungan penyusutan dihitung:
a. untuk bangunan permanen sebesar 2% (dua persen) per tahun;
b. untuk bangunan semi permanen sebesar 4% (empat persen) per tahun; dan
c. untuk bangunan darurat sebesar 10% (sepuluh persen) per tahun.
(4) Penyusutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) paling tinggi sebesar 80% (delapan puluh persen).
(5) Dalam hal sisa bangunan menurut umur tidak sesuai dengan kondisi nyata, maka nilai sisa bangunan ditetapkan berdasarkan kondisi bangunan dengan perhitungan:
a. untuk kondisi baik, baik siap pakai maupun perlu pemeliharaan awal, sebesar 85% (delapan puluh lima persen) sampai dengan 100% (seratus persen);
b. untuk kondisi rusak ringan, yakni rusak pada sebagian bangunan yang bersifat non struktur sebesar 70% (tujuh puluh persen) sampai dengan 85% (delapan puluh lima persen); dan
c. untuk kondisi rusak berat:
i. untuk rusak berat pada sebagian bangunan, baik yang bersifat struktur maupun non struktur, sebesar 55% (lima puluh lima persen) sampai dengan 70% (tujuh puluh persen);
dan ii.
untuk rusak berat pada sebagian besar bangunan, baik yang bersifat struktur maupun non struktur, sebesar 35% (tiga puluh lima persen) sampai dengan 55% (lima puluh lima persen).
Koreksi Anda
