Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 33-pmk-06-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 33-pmk-06-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SEWA BARANG MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Harga satuan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf a merupakan perkalian dari: a. harga satuan bangunan standar (Hs); dan b. nilai sisa bangunan (Nsb).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 30 — PERMEN Nomor 33-pmk-06-2012 Tahun 2012 | Pasal.id