Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 33-pmk-06-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 33-pmk-06-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SEWA BARANG MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
Harga satuan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf a merupakan perkalian dari:
a. harga satuan bangunan standar (Hs); dan
b. nilai sisa bangunan (Nsb).
Koreksi Anda
