Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 33-pmk-06-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 33-pmk-06-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SEWA BARANG MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Faktor variabel Sewa bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a ditetapkan sebesar 6,64% (enam koma enam puluh empat persen).
(2) Perubahan besaran faktor variabel Sewa bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
