Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 33-pmk-06-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 33-pmk-06-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SEWA BARANG MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Faktor variabel Sewa bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a ditetapkan sebesar 6,64% (enam koma enam puluh empat persen). (2) Perubahan besaran faktor variabel Sewa bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 27 — PERMEN Nomor 33-pmk-06-2012 Tahun 2012 | Pasal.id