Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 33-pmk-06-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 33-pmk-06-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SEWA BARANG MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tarif pokok Sewa untuk BMN berupa bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf b merupakan hasil perkalian dari: a. faktor variabel Sewa bangunan; b. luas bangunan (Lb); dan c. nilai bangunan. (2) Dalam hal Sewa bangunan termasuk prasarana bangunan, maka tarif pokok Sewa bangunan ditambahkan tarif pokok Sewa prasarana bangunan.
Koreksi Anda