Koreksi Pasal 59
PERMEN Nomor 33-pmk-06-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 33-pmk-06-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SEWA BARANG MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Dikecualikan dari ketentuan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (3) dan ayat (4), sepanjang BMN yang diusulkan untuk disewakan berupa sebagian tanah dan/atau bangunan dan nilai buku BMN yang diusulkan untuk disewakan sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), perhitungan nilai wajar dan besaran Sewa BMN dilakukan oleh Pengguna Barang dalam usulan Sewa
(2) Pengelola Barang dapat melakukan evaluasi atas penghitungan nilai wajar dan besaran Sewa yang diusulkan Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal Pengelola Barang memiliki keyakinan bahwa nilai yang diusulkan dianggap jauh dari kewajaran.
Koreksi Anda
