Koreksi Pasal 58
PERMEN Nomor 33-pmk-06-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 33-pmk-06-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SEWA BARANG MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Pengelola Barang melakukan penelitian atas kelayakan penyewaan terkait permohonan dari Pengguna Barang;
(2) Dalam melakukan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengelola Barang dapat meminta keterangan kepada Pengguna Barang yang mengajukan Sewa.
(3) Dalam hal BMN yang diusulkan untuk disewakan berupa sebagian tanah dan/atau bangunan, Pengelola Barang menugaskan Penilai untuk melakukan Penilaian objek Sewa guna memperoleh nilai wajar BMN yang akan disewakan.
(4) Pengelola Barang dapat menugaskan Penilai untuk melakukan Penilaian guna menghitung nilai wajar atas nilai Sewa pasar dalam hal Pengelola Barang memiliki keyakinan yang memadai bahwa:
a. Luas tanah dan/atau bangunan yang disewakan tidak mencerminkan kondisi peruntukan sewa; atau
b. Estimasi perhitungan tarif dasar sewa dengan menggunakan formula sewa dianggap sangat jauh berbeda dengan kondisi pasar.
(5) Hasil penilaian berupa nilai wajar atas nilai Sewa pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diperlakukan sebagai tarif pokok Sewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dalam penghitungan besaran Sewa.
(6) Dalam hal yang diusulkan untuk disewakan merupakan BMN selain tanah dan/atau bangunan, Pengelola Barang melakukan penelitian atas formula Sewa yang diusulkan oleh Pengguna Barang.
(7) Pelaksanaan Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat
(4) dilakukan dengan berpedoman pada standar Penilaian dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dipergunakan oleh Pengelola Barang dalam melakukan kajian kelayakan penyewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan perhitungan besaran Sewa.
(9) Seluruh biaya yang timbul dalam rangka Penilaian dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Koreksi Anda
