Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERMEN Nomor 33-pmk-06-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 33-pmk-06-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SEWA BARANG MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelola Barang melakukan penelitian atas kelayakan penyewaan terkait permohonan dari calon penyewa. (2) Dalam melakukan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengelola Barang dapat meminta keterangan kepada Pengguna Barang yang menyerahkan BMN berupa tanah dan/atau bangunan yang diajukan untuk disewakan. (3) Pengelola Barang menugaskan Penilai untuk melakukan Penilaian objek Sewa guna memperoleh nilai wajar BMN berupa tanah dan/atau bangunan yang akan disewakan. (4) Pengelola Barang dapat menugaskan Penilai untuk melakukan Penilaian guna menghitung nilai wajar atas nilai Sewa pasar dalam hal Pengelola Barang memiliki keyakinan bahwa nilai wajar BMN tidak dapat digunakan untuk menentukan besaran nilai sewa yang wajar. (5) Hasil penilaian berupa nilai wajar atas nilai Sewa pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diperlakukan sebagai tarif pokok Sewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dalam penghitungan besaran Sewa. (6) Pelaksanaan Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilakukan dengan berpedoman pada standar Penilaian dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Hasil Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) digunakan oleh Pengelola Barang dalam melakukan kajian kelayakan penyewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan perhitungan besaran sewa. (8) Seluruh biaya yang timbul dalam rangka Penilaian dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). (9) Dalam hal terdapat usulan Sewa dari beberapa calon penyewa dalam waktu yang bersamaan, Pengelola Barang menentukan penyewa dengan didasarkan pada pertimbangan aspek pengamanan dan pemeliharaan BMN serta usulan Sewa yang paling menguntungkan Negara.
Koreksi Anda