Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERMEN Nomor 33-pmk-06-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 33-pmk-06-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SEWA BARANG MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kelompok kegiatan bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf a diperuntukkan bagi kegiatan yang berorientasi semata-mata mencari keuntungan, antara lain: a. perdagangan; b. jasa; dan c. industri. (2) Kelompok kegiatan non bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf b diperuntukkan bagi kegiatan yang menarik imbalan atas barang atau jasa yang diberikan namun tidak semata-mata mencari keuntungan, antara lain: a. pelayanan kepentingan umum yang memungut biaya dalam jumlah tertentu atau terdapat potensi keuntungan, baik materil maupun immateril; b. penyelenggaraan pendidikan nasional; c. upaya pemenuhan kebutuhan pegawai atau fasilitas yang diperlukan dalam rangka menunjang tugas dan fungsi instansi Pengguna Barang; dan d. kegiatan lainnya yang memenuhi kriteria non bisnis. (3) Kelompok kegiatan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf c diperuntukkan bagi kegiatan yang tidak menarik imbalan atas barang/jasa yang diberikan dan/atau tidak berorientasi mencari keuntungan, antara lain: a. pelayanan kepentingan umum yang tidak memungut biaya dan/atau tidak terdapat potensi keuntungan; b. kegiatan sosial; c. kegiatan keagamaan; d. kegiatan kemanusiaan; dan e. kegiatan penunjang penyelenggaraan kegiatan pemerintahan/negara; dan f. kegiatan lainnya yang memenuhi kriteria sosial.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 41 — PERMEN Nomor 33-pmk-06-2012 Tahun 2012 | Pasal.id