Koreksi Pasal 41
PERMEN Nomor 33-pmk-06-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 33-pmk-06-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SEWA BARANG MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Kelompok kegiatan bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf a diperuntukkan bagi kegiatan yang berorientasi semata-mata mencari keuntungan, antara lain:
a. perdagangan;
b. jasa; dan
c. industri.
(2) Kelompok kegiatan non bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf b diperuntukkan bagi kegiatan yang menarik imbalan atas barang atau jasa yang diberikan namun tidak semata-mata mencari keuntungan, antara lain:
a. pelayanan kepentingan umum yang memungut biaya dalam jumlah tertentu atau terdapat potensi keuntungan, baik materil maupun immateril;
b. penyelenggaraan pendidikan nasional;
c. upaya pemenuhan kebutuhan pegawai atau fasilitas yang diperlukan dalam rangka menunjang tugas dan fungsi instansi Pengguna Barang; dan
d. kegiatan lainnya yang memenuhi kriteria non bisnis.
(3) Kelompok kegiatan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf c diperuntukkan bagi kegiatan yang tidak menarik imbalan atas barang/jasa yang diberikan dan/atau tidak berorientasi mencari keuntungan, antara lain:
a. pelayanan kepentingan umum yang tidak memungut biaya dan/atau tidak terdapat potensi keuntungan;
b. kegiatan sosial;
c. kegiatan keagamaan;
d. kegiatan kemanusiaan; dan
e. kegiatan penunjang penyelenggaraan kegiatan pemerintahan/negara; dan
f. kegiatan lainnya yang memenuhi kriteria sosial.
Koreksi Anda
