Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERMEN Nomor 33-pmk-06-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 33-pmk-06-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SEWA BARANG MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jenis kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf a dikelompokkan atas: a. kegiatan bisnis; b. kegiatan non bisnis; dan c. kegiatan sosial.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 40 — PERMEN Nomor 33-pmk-06-2012 Tahun 2012 | Pasal.id