Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 33-pmk-06-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 33-pmk-06-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SEWA BARANG MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Nilai tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf c merupakan nilai wajar atas tanah. (2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sepanjang nilai buku BMN berupa sebagian tanah dan/atau bangunan yang akan disewakan dengan nilai buku sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), penggunaan nilai dalam pengajuan usulan Sewa yang dilakukan oleh Pengguna Barang: a. dapat digunakan nilai buku yang tercatat dalam Daftar Barang Pengguna/Kuasa Pengguna atau Laporan Barang Pengguna/Kuasa Pengguna, sepanjang nilai wajar atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ada; atau b. dapat digunakan indikasi nilai yang mencerminkan perkiraan nilai tanah, sepanjang nilai wajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan nilai buku sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak ada. (3) Nilai tanah dihitung dalam rupiah per meter persegi. (4) Dalam hal tanah yang akan disewakan berada di luar negeri, nilai tanah per meter persegi dapat dihitung dengan menggunakan satuan mata uang setempat.
Koreksi Anda