Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 33-pmk-06-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 33-pmk-06-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SEWA BARANG MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Luas tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b dihitung berdasarkan gambar situasi/peta tanah atau sertifikat tanah.
(2) Dalam hal tanah yang disewakan hanya sebagian dari keseluruhan tanah, maka luas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar luas bagian tanah yang disewakan.
(3) Dalam hal pemanfaatan bagian tanah yang disewakan memiliki dampak terhadap bagian tanah yang lainnya, maka luas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditambahkan jumlah tertentu yang diyakini terkena dampak pemanfaatan tersebut.
(4) Luas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dalam meter persegi.
Koreksi Anda
