Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 33-pmk-06-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 33-pmk-06-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SEWA BARANG MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Faktor variabel Sewa tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a ditetapkan sebesar 3,33% (tiga koma tiga puluh tiga persen). (2) Perubahan besaran faktor variabel Sewa tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 23 — PERMEN Nomor 33-pmk-06-2012 Tahun 2012 | Pasal.id