Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 33-pmk-06-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 33-pmk-06-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SEWA BARANG MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Faktor variabel Sewa tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a ditetapkan sebesar 3,33% (tiga koma tiga puluh tiga persen).
(2) Perubahan besaran faktor variabel Sewa tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
