Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 33-pmk-06-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 33-pmk-06-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SEWA BARANG MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tarif pokok Sewa untuk BMN berupa tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a merupakan hasil perkalian dari: a. faktor variabel Sewa tanah; b. luas tanah (Lt); dan c. nilai tanah (Nt).
Koreksi Anda