Koreksi Pasal 57
PERMEN Nomor 33-pmk-06-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 33-pmk-06-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SEWA BARANG MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
Pengguna Barang dapat mendelegasikan kewenangan pengajuan usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 kepada Kuasa Pengguna Barang atau pejabat lain yang dikuasakan.
Koreksi Anda
