Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PERMEN Nomor 33-pmk-06-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 33-pmk-06-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SEWA BARANG MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengguna Barang dapat mendelegasikan kewenangan pengajuan usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 kepada Kuasa Pengguna Barang atau pejabat lain yang dikuasakan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 57 — PERMEN Nomor 33-pmk-06-2012 Tahun 2012 | Pasal.id