Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

PERMEN Nomor 33-pmk-06-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 33-pmk-06-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SEWA BARANG MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengguna Barang dapat membentuk tim dalam rangka mempersiapkan usulan Sewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 56 — PERMEN Nomor 33-pmk-06-2012 Tahun 2012 | Pasal.id