Koreksi Pasal 56
PERMEN Nomor 33-pmk-06-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 33-pmk-06-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SEWA BARANG MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
Pengguna Barang dapat membentuk tim dalam rangka mempersiapkan usulan Sewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50.
Koreksi Anda
