Koreksi Pasal 54
PERMEN Nomor 33-pmk-06-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 33-pmk-06-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SEWA BARANG MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Data transaksi Sewa yang sebanding dan sejenis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf d, antara lain:
a. data barang yang ditransaksikan; dan
b. nilai transaksi.
(2) Data transaksi Sewa yang sebanding atau sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa transaksi sebanding dan sejenis yang sudah terjadi atau data penawaran umum penyewaan barang yang sebanding atau sejenis.
(3) Dikecualikan dari ketentuan untuk menyertakan data transaksi Sewa yang sebanding dan sejenis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf d, pengajuan usulan Sewa dapat hanya disertai dengan surat pernyataan dari Pengguna Barang sepanjang data transaksi Sewa yang sebanding dan sejenis tersebut tidak dapat diperoleh namun dapat dibuktikan keberadaannya.
Koreksi Anda
