Koreksi Pasal 53
PERMEN Nomor 33-pmk-06-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 33-pmk-06-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SEWA BARANG MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Data calon penyewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf c antara lain:
a. nama;
b. alamat;
c. bentuk kelembagaan;
d. jenis kegiatan usaha;
e. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); dan
f. fotokopi Surat Izin Usaha/Tanda Izin Usaha atau yang sejenis untuk calon penyewa yang berbentuk badan usaha.
(2) Dalam hal usulan Sewa yang diajukan oleh Pengguna Barang bukan berdasarkan permohonan dari calon penyewa, maka usulan Sewa kepada Pengelola Barang tidak perlu disertai data calon penyewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf c.
Koreksi Anda
