Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PERMEN Nomor 33-pmk-06-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 33-pmk-06-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SEWA BARANG MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Data BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf b meliputi: a. foto atau gambar BMN, berupa: i. gambar lokasi dan/atau site plan tanah dan/atau bangunan yang akan disewakan; ii. foto bangunan dan bagian bangunan yang akan disewakan; dan/atau iii. foto BMN selain tanah dan/atau bangunan yang akan disewakan. b. kuantitas BMN, berupa: i. luas tanah dan/atau bangunan keseluruhan dan yang akan disewakan; atau ii. jumlah atau kapasitas BMN selain tanah dan/atau bangunan. c. nilai BMN yang akan disewakan, berupa: i. nilai tanah dan/atau bangunan keseluruhan dan yang akan disewakan; ii. Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah dan/atau bangunan; dan/atau iii. nilai BMN selain tanah dan/atau bangunan yang akan disewakan. d. data dan dokumen terkait BMN yang akan disewakan, berupa: i. Kartu Identitas Barang (KIB); ii. buku barang; dan/atau iii. fotokopi bukti kepemilikan atau dokumen sejenis.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 52 — PERMEN Nomor 33-pmk-06-2012 Tahun 2012 | Pasal.id