Koreksi Pasal 52
PERMEN Nomor 33-pmk-06-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 33-pmk-06-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SEWA BARANG MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
Data BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf b meliputi:
a. foto atau gambar BMN, berupa:
i. gambar lokasi dan/atau site plan tanah dan/atau bangunan yang akan disewakan;
ii.
foto bangunan dan bagian bangunan yang akan disewakan;
dan/atau iii. foto BMN selain tanah dan/atau bangunan yang akan disewakan.
b. kuantitas BMN, berupa:
i. luas tanah dan/atau bangunan keseluruhan dan yang akan disewakan; atau ii.
jumlah atau kapasitas BMN selain tanah dan/atau bangunan.
c. nilai BMN yang akan disewakan, berupa:
i. nilai tanah dan/atau bangunan keseluruhan dan yang akan disewakan;
ii.
Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah dan/atau bangunan;
dan/atau iii. nilai BMN selain tanah dan/atau bangunan yang akan disewakan.
d. data dan dokumen terkait BMN yang akan disewakan, berupa:
i. Kartu Identitas Barang (KIB);
ii.
buku barang; dan/atau
iii. fotokopi bukti kepemilikan atau dokumen sejenis.
Koreksi Anda
