Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERMEN Nomor 33-pmk-06-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 33-pmk-06-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SEWA BARANG MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Data usulan Sewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf a meliputi antara lain: a. dasar pertimbangan dilakukan Sewa; b. usulan jangka waktu penyewaan, termasuk periodesitas Sewa; dan c. surat usulan Sewa dari calon penyewa kepada Pengguna Barang. (2) Dalam hal BMN yang diusulkan untuk disewakan berupa sebagian tanah dan/atau bangunan dan nilai buku BMN yang akan disewakan sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), Pengguna Barang menyertakan usulan besaran sewa sesuai hasil perhitungan berdasarkan formula tarif Sewa. (3) Dalam hal BMN yang diusulkan untuk disewakan berupa selain tanah dan/atau bangunan, Pengguna Barang menyertakan usulan besaran Sewa sebagai bagian data usulan Sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa: a. formula Sewa berdasarkan hasil kajian Pengguna Barang; atau b. nilai Sewa berdasarkan hasil perhitungan Pengguna Barang.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 51 — PERMEN Nomor 33-pmk-06-2012 Tahun 2012 | Pasal.id