Koreksi Pasal 50
PERMEN Nomor 33-pmk-06-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 33-pmk-06-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SEWA BARANG MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
Pengguna Barang mengajukan usulan kepada Pengelola Barang untuk menyewakan BMN berupa sebagian tanah dan/atau bangunan atau selain tanah dan/atau bangunan sesuai dengan kewenangannya, dengan disertai:
a. data usulan Sewa;
b. data BMN yang diusulkan untuk disewakan;
c. data calon penyewa;
d. data transaksi Sewa yang sebanding dan sejenis yang ada di sekitar BMN yang diusulkan untuk disewakan; dan
e. surat pernyataan dari Pengguna Barang.
Koreksi Anda
