Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERMEN Nomor 33-pmk-06-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 33-pmk-06-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SEWA BARANG MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengguna Barang mengajukan usulan kepada Pengelola Barang untuk menyewakan BMN berupa sebagian tanah dan/atau bangunan atau selain tanah dan/atau bangunan sesuai dengan kewenangannya, dengan disertai: a. data usulan Sewa; b. data BMN yang diusulkan untuk disewakan; c. data calon penyewa; d. data transaksi Sewa yang sebanding dan sejenis yang ada di sekitar BMN yang diusulkan untuk disewakan; dan e. surat pernyataan dari Pengguna Barang.
Koreksi Anda