Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERMEN Nomor 33-pmk-06-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 33-pmk-06-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SEWA BARANG MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Calon penyewa mengajukan permohonan Sewa kepada Pengelola Barang dengan disertai: a. data usulan Sewa, antara lain: i. latar belakang permohonan; ii. jangka waktu penyewaan, termasuk periodesitas sewa; dan iii. peruntukan Sewa. b. data BMN yang diajukan untuk dilakukan Sewa; c. data calon penyewa, antara lain: i. nama; ii. alamat; iii. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); iv. surat permohonan Sewa dari calon penyewa; dan v. bentuk kelembagaan, jenis kegiatan usaha, fotokopi Surat Izin Usaha/Tanda Izin Usaha atau yang sejenis untuk calon penyewa yang berbentuk badan hukum/badan usaha. d. surat pernyataan/persetujuan, antara lain: i. pernyataan/persetujuan dari pemilik/pengurus, perwakilan pemilik/pengurus, atau kuasa pemilik/pengurus dalam hal calon penyewa berbentuk badan hukum/badan usaha; dan ii. pernyataan kesediaan dari calon penyewa untuk menjaga dan memelihara BMN serta mengikuti ketentuan yang berlaku selama jangka waktu Sewa.
Koreksi Anda