Koreksi Pasal 46
PERMEN Nomor 33-pmk-06-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 33-pmk-06-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SEWA BARANG MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
Calon penyewa mengajukan permohonan Sewa kepada Pengelola Barang dengan disertai:
a. data usulan Sewa, antara lain:
i. latar belakang permohonan;
ii.
jangka waktu penyewaan, termasuk periodesitas sewa; dan iii. peruntukan Sewa.
b. data BMN yang diajukan untuk dilakukan Sewa;
c. data calon penyewa, antara lain:
i. nama;
ii.
alamat;
iii. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
iv. surat permohonan Sewa dari calon penyewa; dan
v. bentuk kelembagaan, jenis kegiatan usaha, fotokopi Surat Izin Usaha/Tanda Izin Usaha atau yang sejenis untuk calon penyewa yang berbentuk badan hukum/badan usaha.
d. surat pernyataan/persetujuan, antara lain:
i. pernyataan/persetujuan dari pemilik/pengurus, perwakilan pemilik/pengurus, atau kuasa pemilik/pengurus dalam hal calon penyewa berbentuk badan hukum/badan usaha; dan ii.
pernyataan kesediaan dari calon penyewa untuk menjaga dan memelihara BMN serta mengikuti ketentuan yang berlaku selama jangka waktu Sewa.
Koreksi Anda
