Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 33-pmk-06-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 33-pmk-06-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SEWA BARANG MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tarif pokok Sewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a, dibedakan untuk: a. BMN berupa tanah; b. BMN berupa bangunan; c. BMN berupa tanah dan bangunan; d. BMN selain tanah dan/atau bangunan. (2) Tarif pokok Sewa BMN berupa tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b dan huruf c dapat termasuk formula Sewa BMN berupa prasarana bangunan. (3) Tarif pokok Sewa BMN selain tanah dan/atau bangunan dihitung dan ditetapkan oleh masing-masing Pengguna Barang berkoordinasi dengan instansi terkait, setelah memperoleh persetujuan Pengelola Barang.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 21 — PERMEN Nomor 33-pmk-06-2012 Tahun 2012 | Pasal.id